Peningkatan Kualitas Apoteker di Indonesia (2020–2025)

Ringkasan eksekutif

Lima tahun terakhir ditandai lompatan kebijakan dan praktik: penetapan Standar Profesi Apoteker nasional (2023), penguatan uji kompetensi nasional (UKAI), dorongan pendidikan berkelanjutan terstruktur via SKP IAI, perluasan telefarmasi pascapandemi, dan pemutakhiran standar pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan. Hasilnya: jalur kompetensi makin jelas dari bangku pendidikan → lisensi → praktik → pemeliharaan kompetensi; layanan apoteker makin klinis, terdigitalisasi, dan terukur.

1) Standarisasi kompetensi & etika (baseline mutu)

Pada 6 Januari 2023, Menteri Kesehatan menetapkan Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Apoteker. Dokumen ini mengesahkan standar kompetensi (area kompetensi, pernyataan kompetensi inti & kemampuan akhir) dan menegaskan kode etik profesi—sebagai acuan kurikulum, uji kompetensi, dan praktik. Penetapan standar nasional ini menjadi fondasi peningkatan mutu yang seragam lintas tempat kerja.

2) Penjaminan kompetensi pralisensi: UKAI makin mapan

Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI)—format CBT/OSCE—terus berjalan reguler dan disesuaikan kebutuhannya (jadwal & teknis), memastikan lulusan memenuhi standar kompetensi profesi. Informasi resmi penyelenggara/penjadwalan menunjukkan kesinambungan pelaksanaan UKAI dalam periode 2024–2025; publikasi profesi juga menekankan peran UKAI sebagai gerbang mutu sebelum praktik.

3) Pemeliharaan kompetensi berkelanjutan (CPD/SKP IAI)

Ikatan Apoteker Indonesia memperbarui tata kelola SKP P2AB & resertifikasi melalui Peraturan Organisasi terbaru (2022–2024) dan menyediakan kanal CPD Online agar apoteker dapat memenuhi SKP secara terstruktur (webinar/artikel/kursus). Ini membuat pemutakhiran kompetensi lebih mudah diakses dan terdokumentasi.

Perubahan UU Kesehatan No. 17/2023 memperkenalkan STR seumur hidup untuk nakes, namun kewajiban pemeliharaan kompetensi (CPD) dan pemenuhan standar praktik tetap berjalan—arah kebijakan ini menempatkan continuous professional development sebagai pilar mutu pascaregistrasi.

4) Perluasan praktik & layanan digital (telefarmasi)

Selama pandemi, SE Menkes HK.02.01/MENKES/303/2020 membuka koridor telemedicine; kemudian Keputusan Menkes 4829/2021 menjadi payung utama pelaksanaan telemedicine antar-fasilitas. Dalam kerangka ini, telefarmasi (konseling/PIO daring, MTM, resep elektronik) menjadi kanal legal—dipertegas pula oleh materi resmi Direktorat Pelayanan Kefarmasian yang mengaitkan telefarmasi dengan PSEF/PMK 14/2021. Hal ini memperluas jangkauan layanan apoteker sekaligus menuntut kompetensi klinis & literasi digital yang lebih tinggi.

5) Standar pelayanan kefarmasian di fasilitas

Pemutakhiran Juknis/Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit (2020) memantapkan peran apoteker pada proses klinik (review resep, konseling, rekonsiliasi obat, pemantauan terapi, keselamatan pasien) sehingga mutu layanan makin terukur dalam indikator mutu klinik RS.

6) Tata kelola perizinan & praktik

Di ranah komunitas, pembaruan regulasi Permenkes No. 17 Tahun 2024 (perubahan kedua atas PMK 14/2021 tentang standar kegiatan usaha/produk sektor kesehatan) menyentuh aspek perizinan berbasis risiko, definisi peran Apoteker Penanggung Jawab Apotek, serta standar usaha terkait layanan farmasi dan PSEF—mendorong praktik yang lebih compliant dan akuntabel.

7) Kapasitas & peran strategis

Kementerian Kesehatan dalam berbagai forum/kegiatan resmi menekankan peran strategis tenaga kefarmasian dalam Transformasi Kesehatan (mis. HISFARMA/2025), sejalan dengan meningkatnya kebutuhan layanan farmasi klinik, digitalisasi, dan ketersediaan tenaga di lapangan. Arah kebijakan ini memperkuat ekosistem yang mendukung kualitas praktik apoteker.

Dampak yang terlihat di lapangan

  • Mutu layanan klinik meningkat: lebih banyak RS & apotek menerapkan konseling standar, validasi resep, dan rekonsiliasi obat sebagai proses rutin yang diaudit.
  • Profesionalisme makin terukur: lulusan disaring lewat UKAI; standar profesi nasional memberi acuan penilaian kinerja dan pelatihan.
  • Akses pasien meluas lewat kanal telefarmasi yang diatur jelas (e-resep, PIO daring, pengantaran obat dengan verifikasi apoteker).
  • Pemeliharaan kompetensi berkelanjutan menjadi kultur: CPD Online & SKP yang terdokumentasi memudahkan audit kompetensi

Tantangan yang masih tersisa

  1. Sebaran apoteker antarwilayah belum merata sehingga mutu layanan bervariasi; 2) Literasi digital & infrastruktur (untuk telefarmasi, e-resep, rekam medis terintegrasi) masih perlu penguatan; 3) Audit mutu terpadu (indikator klinik farmasi lintas fasyankes) dan pembiayaan jasa farmasi yang konsisten masih berkembang. (Disarikan dari arah kebijakan Kemenkes & standar pelayanan).

Daftar referensi utama

  1. KMK No. HK.01.07/MENKES/13/2023 – Standar Profesi Apoteker (Farmalkes Kemenkes). farmalkes.kemkes.go.id
  2. UKAI/UKMPPAI – jadwal & pelaksanaan 2024–2025 (ukmppai.id; Majalah Farmaseutik). Pusat Krisis
  3. IAI – Peraturan Organisasi tentang SKP/Resertifikasi (2022–2024) & CPD Online. IAI+1
  4. Telemedicine/Telefarmasi: SE Menkes 303/2020 & Kepmenkes 4829/2021 (PSHK), materi resmi Direktorat Pelayanan Kefarmasian (kait PSEF/PMK 14/2021). journal-jps.comScribd
  5. Juknis/Standar Pelayanan Kefarmasian di RS (2020) – Kemenkes. farmalkes.kemkes.go.id
  6. Permenkes No. 17 Tahun 2024 (perubahan kedua atas PMK 14/2021) – perizinan & standar usaha sektor kesehatan, termasuk apotek/PSEF. Peraturan BPK
  7. Profil Kesehatan Indonesia 2023 – arah kebijakan SDM Kesehatan & transformasi (halaman resmi Kemenkes). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
  8. Kegiatan HISFARMA 2025 (Kemenkes) – penegasan peran strategis kefarmasian dalam transformasi kesehatan. TINTAHIJAU.com

Share:

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Industri farmasi Indonesia diproyeksikan terus tumbuh seiring kebutuhan obat nasional yang meningkat. Namun, terdapat sejumlah hambatan mendasar yang harus segera...
Industri farmasi Indonesia sedang memasuki era baru. Tidak hanya berfokus pada produksi obat generik, kini berbagai perusahaan, universitas, dan lembaga...